Berita  

Bea Cukai Atambua Memusnahkan Berbagai Barang Selundupan di RDTL

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memusnahkan barang-barang sitaan yang hendak diselundupkan dari negara tetangga Republik Demokratik Timor Leste (RI-RDTL).

“Total yang kami musnahkan jika dihitung nilai uang sebesar Rp142.568.200,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua, Made Ariana.

Dia menjelaskan bahwa sejumlah barang selundupan tersebut disita dan dimusnahkan sejak September 2022 hingga Juni 2023.

Made menambahkan bahwa ada tiga jenis barang yang dimusnahkan dalam proses pemusnahan tersebut. Barang-barang tersebut adalah barang yang dilarang atau dibatasi impornya yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar.

Beberapa barang tersebut berupa 15 karung, empat tas, satu koper, dan dua koli pakaian bekas, 33 botol MMEA Merk Hoka Whisky dan 17 botol MMEA Habuck Bir, serta 25 karung lak, tujuh unit HP, 3019 paket obat, 1094 butir obat, dan 192 batang obat-obatan tanpa izin.

Kemudian, jenis barang kedua adalah barang impor atau ekspor yang tidak melaporkan pemberitahuan kepabeanan dan akan diselundupkan dari atau ke Timor Leste.

“Beberapa barang tersebut adalah 948 kotak petasan, dua dus mie instan, dan 208 liter BBM jenis Solar dan Pertalite,” tambahnya.

Jenis barang ketiga adalah barang yang dikenai cukai yang menggunakan pita cukai palsu, tidak menggunakan pita, atau menggunakan pita dengan peruntukan yang salah sebanyak 4096 bungkus tembakau.

“Seperti yang kita semua ketahui, barang-barang di atas selain membahayakan kesehatan masyarakat juga merugikan industri dalam negeri,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan penyelesaian dari Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan nomor: S-45/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 26 April 2023 & S-70/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 16 Juni 2023.

Selain itu, terdapat juga 573 dos minyak goreng merk favorit 4,5 liter dan 120 karung pupuk urea yang telah mendapatkan persetujuan penyelesaian berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan nomor: S-107/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan S-116/MK.6/KNL.1405/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk dihibahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Belu dengan total nilai barang Rp202.710.000.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sejumlah barang yang dimusnahkan telah menjadi Barang Milik Negara (BMN). Barang-barang tersebut juga ditemukan hasil dari pengendalian pegawai bea dan cukai yang bekerja sama dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mendagiri dan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744 SYB.