Polres Karawang menyita puluhan ribu liter minuman keras oplosan yang diracik oleh seorang pelaku yang berprofesi sebagai penjual kipas angin di rumahnya. Pelaku yang berinisial A (51), warga Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, berhasil ditangkap setelah adanya aksi pengoplosan minuman keras yang diketahui oleh pihak kepolisian selama Operasi Mantap Brata 2023 di wilayah Karawang selama sebulan terakhir.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 40 liter minuman keras oplosan dan 32 ribu liter minuman keras oplosan dengan merk minuman keras terkenal. Pelaku meracik minuman keras oplosan di rumah kontrakannya di wilayah Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, dan menjualnya kepada sopir angkot dan kalangan pemuda di daerah tersebut.
Pelaku ini telah memproduksi dan menjual minuman keras selama sekitar empat bulan dengan memiliki banyak pelanggan. Dia mampu memproduksi minuman keras oplosan sekitar 5 liter dalam sehari. Pelaku ini seorang tukang servis dan penjual kipas angin, dan melalui usaha minuman oplosan ini, dia bisa meraup keuntungan sekitar Rp5 juta setiap bulan.