Berita  

“Harta kekayaan Eko Aryanto: Vonis Harvey Moeis”

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, telah terlibat dalam kasus korupsi di sektor timah dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun. Pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 23 Desember 2024, Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Hakim Eko Aryanto menjelaskan bahwa pengadilan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan menemukan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat mengingat kronologi peristiwa yang melibatkan terdakwa.

Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, dengan banyak pihak mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Perhatian juga tertuju pada harta kekayaan Hakim Eko Aryanto. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim tersebut memiliki kekayaan senilai Rp2,82 miliar yang terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi, kas, dan aset lainnya.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menunjukkan bahwa Hakim Eko Aryanto tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimilikinya adalah sebesar Rp2.820.981.000. Keputusan dalam kasus ini turut dipertanyakan oleh masyarakat, mengingat besarnya kerugian negara yang terlibat. Penanganan kasus korupsi dan putusan pengadilan terus menjadi sorotan publik dalam upaya menciptakan keadilan dan transparansi di Indonesia.