Peredaran rokok ilegal di Indonesia masih menjadi permasalahan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena kualitasnya tidak terjamin. Untuk melindungi diri dan ikut memberantas praktik ilegal ini, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal. Salah satu ciri utama rokok ilegal adalah tidak memiliki pita cukai resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pita cukai palsu atau ketiadaan pita cukai sama sekali menjadi tanda bahwa rokok tersebut ilegal. Harga yang jauh lebih murah dari rokok resmi seringkali menjadi daya tarik konsumen meskipun kualitasnya diragukan. Kemasan rokok ilegal biasanya terlihat tidak memenuhi standar, seperti desain yang kurang rapi, tulisan yang tidak jelas, atau informasi produk yang tidak lengkap. Beberapa produk bahkan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai regulasi. Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, industri resmi, dan masyarakat. Konsumen perlu waspada terhadap ciri-ciri rokok ilegal dan melaporkan temuan terkait kepada pihak berwenang untuk mendukung perekonomian negara serta menjaga kesehatan publik.
“Ciri-ciri Rokok Ilegal: Penemuan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…