Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, akan segera dipindahkan ke Filipina setelah sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia. Eksekusi hampir dilakukan pada 2015 namun dibatalkan karena dianggap sebagai korban perdagangan manusia. Profil dan kronologi kasus Mary Jane Veloso menunjukkan bahwa dirinya seorang wanita asal Filipina yang terjerat dalam kasus narkoba. Lahir pada 10 Januari 1985, ia berasal dari keluarga miskin dan menjadi tulang punggung keluarga setelah bercerai dan membesarkan dua anak sendirian. Setelah kejadian di Dubai, ia ditawari pekerjaan di Malaysia dan akhirnya terlibat dalam kasus membawa narkoba ke Indonesia. Meskipun, dalam proses hukum ia mengklaim sebagai korban perdagangan manusia dan dukungan untuk membebaskannya terus dilakukan sejak penundaan eksekusi pada 2015. Pada November 2023, kemungkinan pemindahan Mary Jane ke Filipina diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Source link