Berita  

Profil Gusrizal: Dewas KPK 2024–2029, Penemuan dan Wawasan

Gusrizal, seorang hakim dengan pengalaman bertahun-tahun, telah ditunjuk sebagai Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 oleh Komisi III DPR RI. Nama Gusrizal mencuat setelah pengumuman tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta. Lahir di Jambi pada 22 Mei 1958, Gusrizal memiliki rekam jejak yang mengesankan, termasuk menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sebagai sosok yang telah menangani berbagai perkara penting, seperti kasus pemberian 900 ribu dolar AS dari mantan Direktur Bank Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Gusrizal tidak diragukan lagi dalam dunia hukum. Ia meraih gelar Doktor Hukum Perdata dari Universitas Padjajaran setelah menempuh studi S3, serta gelar sarjana dan magister dari Universitas Andalas.

Dalam proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas KPK, Gusrizal menyuarakan pendapatnya terkait pelanggaran etik oleh pegawai KPK. Ia mengusulkan agar pelanggaran ringan tidak perlu diumumkan ke publik, demi menjaga kehormatan institusi antikorupsi tersebut. Selain itu, Gusrizal juga berpendapat bahwa Dewas KPK seharusnya diberi kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada pelanggar etik agar pengawasannya lebih efektif.

Uji kelayakan dan kepatutan Gusrizal berlangsung di Komisi III DPR RI pada 20 November 2024. Dalam uji tersebut, ia mengakui kelemahan Dewas KPK dan setuju dengan pendapat anggota Komisi III yang menyebut Dewas KPK sebagai “macan ompong” karena keterbatasan wewenangnya. Meskipun begitu, Gusrizal berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai Dewan Pengawas KPK dengan baik demi mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.