Pemerintah telah resmi menaikkan gaji pokok hakim. Kenaikan gaji ini merupakan perubahan sejak tahun 2012 atau 12 tahun yang lalu. Kenaikan gaji hakim telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.
Keputusan kenaikan gaji hakim itu diambil setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa purna tugasnya sebagai Presiden RI. Hakim adalah profesi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan keadilan di pengadilan.
Dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Golongan hakim terdiri dari golongan III/a-d dan IV/a-e dengan rentang masa kerja mulai dari 0-32 tahun. Berikut ini adalah besaran gaji pokok berdasarkan golongan:
Gaji hakim golongan III:
– Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– Golongan III/d: Rp3.154.000 – Rp5.180.700
Gaji hakim golongan IV:
– Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan kenaikan tunjangan jabatan, di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Tunjangan jabatan hakim tingkat banding diberikan pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, dan Dilmilti dengan besaran berbeda-beda sesuai jabatan.
Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama juga diberikan pada beberapa kelas pengadilan dengan besaran yang berbeda-beda. Pemberian kenaikan gaji dan tunjangan hakim adalah bentuk apresiasi dari pemerintah dan Mahkamah Agung atas kinerja para hakim dalam menjalankan tugasnya.