Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memberikan penjelasan terkait kritik mengenai syarat usia dan sertifikasi ketiga calon direktur yang lolos administrasi.
Dalam konferensi pers di kantor Asisten III, Pansel Direktur PDAM Ngawi, Mahmud menyatakan bahwa batasan usia maksimal 55 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada dugaan menghilangkan klausul dalam syarat tersebut. Mahmud menjelaskan bahwa persyaratan usia ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35, yang menyebutkan bahwa usia calon direktur PDAM minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar pertama kali.
Lebih lanjut, Mahmud juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menunjukkan sertifikasi manajemen pengelolaan air minum karena dokumen tersebut merupakan milik pribadi orang lain. Mahmud menegaskan bahwa jika ingin melihat sertifikasi tersebut, dapat menghubungi pemilik atau calon direktur yang bersangkutan.
Sebelumnya, Pansel Direktur PDAM Kabupaten Ngawi telah menerima berbagai kritikan terkait syarat usia calon direktur dan penolakan untuk menunjukkan sertifikasi manajemen pengelolaan air minum. Mahmud menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memperlihatkan sertifikasi manajemen pengelolaan air minum ketiga calon yang lolos administrasi.
Artikel ini diperoleh dari berita SUARA INDONESIA. Penulis artikel ini adalah Ari Hermawan dan diedit oleh Mahrus Sholih.