Berita  

Cara membuat dan memperpanjang SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap orang yang dianggap mampu mengemudi. Setiap pengemudi, baik motor maupun mobil, harus memiliki SIM yang sesuai.

Seringkali penggunaan SIM dianggap remeh oleh pengendara, yang menganggap SIM hanya diperlukan untuk menghindari tilang di jalan. Namun, sebenarnya memiliki SIM merupakan bukti resmi bahwa seseorang diizinkan untuk mengemudi, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan.

Oleh karena itu, setiap pengemudi wajib memiliki SIM sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Bagi yang belum memiliki SIM atau ingin memperpanjang masa berlakunya, berikut adalah prosedurnya:

Persiapkan dokumen seperti e-KTP, SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan, dan hasil tes psikologi.
Datang ke kantor Polres terdekat.
Lakukan registrasi, isi formulir, dan verifikasi data.
Lakukan identifikasi sidik jari dan tanda tangan.
Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.
Pusat Layanan Satpas SIM akan memberikan informasi tentang Materi Lalu Lintas.
Ikuti uji teori selama 25 menit dengan 30 soal.
Ikuti uji simulator SIM selama 15 menit.
Ikuti uji praktik membuat SIM selama 30 menit di lapangan.
Setelah selesai, SIM akan diterbitkan dengan penjelasan selama 5 menit.
Isi pertanyaan tentang Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Dengan demikian, memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi yang ingin patuh terhadap aturan lalu lintas.