Berita  

Definisi Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berinteraksi dengan sesama manusia sehingga diperlukan perangkat hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hadirnya hukum memberikan jaminan atas keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Hukum pidana termasuk dalam hukum publik yang bertujuan mengatur kepentingan umum.

Hukum perdata adalah serangkaian ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam masyarakat. Menurut Profesor Sudikno dalam “Hukum Acara Perdata Indonesia”, hukum perdata mempelajari hubungan antar individu dalam keluarga maupun masyarakat luas. Hukum perdata memiliki tujuan untuk menyelesaikan sengketa antar individu dan memberikan aturan yang jelas terkait hak dan kewajiban dalam hubungan pribadi. Di Indonesia, sebagian besar hukum perdata diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Hukum perdata umumnya meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan. Pembagian hukum perdata meliputi hukum waris, hukum keluarga, hukum perorangan, dan hukum harta kekayaan.

Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Semua hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran dan kejahatan dalam hukum pidana memiliki perbedaan, dimana pelanggaran memiliki sanksi ringan seperti denda sedangkan kejahatan termasuk tindakan besar seperti pemerkosaan dan pembunuhan.

Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana formil dan hukum pidana materil. Hukum pidana formil diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan hukum pidana materil mengatur perbuatan yang dapat dikenakan pidana. Hukum pidana materil juga diatur sesuai KUHAP dan menjadi bagian dalam menangani kasus di masyarakat.

Hukum perdata dan hukum pidana memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi masyarakat dan menciptakan ketertiban. Tanpa hukum, individu berpotensi melakukan tindakan yang tidak teratur dan dapat menciptakan kekacauan.