Berita  

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Menangkap Buronan Kasus Korupsi Jaringan Internet

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka buronan R yang diduga terlibat dalam kasus korupsi jaringan instalasi internet di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Hari ini, tim tangkap buronan berhasil menangkap tersangka R di jalan lintas Musi Banyuasin menuju Kota Palembang dengan kerja sama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang.

Setelah penangkapan, penyidik akan melakukan penyidikan terhadap R dan menahannya selama 20 hari ke depan. Tersangka R diduga menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, R telah ditetapkan sebagai buronan bersama dua tersangka lainnya, HF dan MA. MA sudah ditahan oleh Kejati Sumsel untuk proses lebih lanjut.

Kuasa hukum tersangka R, Rian Gumay, menyatakan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar yang disebutkan dalam kasus tersebut. Rian berkomitmen untuk membuktikan bahwa kliennya yang merupakan bawahan Kepala Dinas PMD Muba tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan dari kliennya, Rian Gumay menjelaskan bahwa kliennya saat ini sedang melakukan iktikaf di beberapa masjid wilayah Sumsel sebelum ditangkap kejaksaan.

Artikel ini ditulis oleh M. Imam Pramana dan diedit oleh D.Dj. Kliwantoro. Copyright © ANTARA 2024.