Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina mengkritisi kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jamaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang telah dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.
Dia berencana untuk menuntut pertanggungjawaban dari Kementerian Agama terkait kebijakan tersebut. Selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak diberikan informasi yang jelas mengenai peraturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.
“Bagaimanapun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama, tentu akan melanggar aturan karena Keputusan Presiden yang sudah diatur oleh Presiden. Peraturan Menteri Agama lebih lemah dibandingkan Keputusan Presiden,” ujar Selly dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurutnya, keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) seharusnya disertai dengan penambahan tempat untuk jamaah reguler. Namun, penambahan tempat tersebut tidak dilakukan, sehingga menyebabkan penumpukan jamaah reguler di Mina dan Arafah.
“Peningkatan 10 ribu untuk haji reguler ternyata tidak diimbangi dengan penambahan tempat untuk haji reguler,” ujarnya.
Selama proses pembahasan, sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI, dia tidak mengetahui peraturan-peraturan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Selain itu, dia juga tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dalam rapat panitia kerja.
Karenanya, dia berharap evaluasi tersebut dapat memperbaiki pelaksanaan ibadah haji di masa yang akan datang dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi kebutuhan jamaah haji.