Baharkam Polri menjatuhkan dua kapal ikan yang benderanya Vietnam karena menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Minggu (22/10). Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol I Wayan Supartha Yadnya, mengklaim bahwa kerugian negara akibat dari tindakan kedua kapal tersebut selama 15 tahun mencapai Rp288 miliar. (Holdan Parlaungan/Rayyan/Nusantara Mulkan)
Polri berhasil menangkap dua kapal ikan Vietnam di daerah Natuna Utara

Read Also
Recommendation for You

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…