Berita  

Polres Blitar-Jatim: Kasat Narkoba dinyatakan positif dalam tes urine

Blitar (ANTARA) – Polres Blitar, Jawa Timur, mengumumkan bahwa hasil tes urine dari Kepala Satuan Narkoba Polres Blitar positif dan saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Polda Jatim.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat terakhir, dia sudah berada di bagian pelayanan masyarakat Polda Jatim,” kata Kepala Bagian Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto di Blitar, Minggu.

Ia menyatakan, bahwa hal itu terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap anggota pada Jumat (24/5). Kepala Polisi mengetahui ada perilaku yang mencurigakan sehingga memerintahkan dilakukannya tes urine pada anggota tersebut. Hasilnya, tes urine dari Kepala Satuan Narkoba Polres Blitar Iptu S menunjukkan adanya kandungan zat Amfetamin.

“Ada perilaku yang mencurigakan dari yang bersangkutan. Dari pemeriksaan kesehatan dengan tes urine, ternyata hasilnya positif. Ada lima orang yang diuji termasuk dia dan yang positif hanya dia,” ujar Heri.

Saat ini, posisi Kepala Satuan Narkoba Polres Blitar akan dikelola oleh Polda Jatim dan akan digantikan oleh orang lain. Saat ini, kita hanya perlu menunggu serah terima jabatan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Blitar Iptu S telah menjabat selama sekitar 7 bulan di Polres Blitar. Sementara itu, terkait barang bukti, hingga saat ini belum ditemukan meskipun hasil tes urine Kepala Satuan Narkoba Polres Blitar dinyatakan positif mengandung zat Amfetamin.

Menurut situs bnn.go.id, Amfetamin dikenal karena memiliki efek stimulan yang merupakan jenis narkotika yang merangsang kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.

Amfetamin adalah senyawa farmakologis berbahaya yang dapat membuat pengguna kecanduan. Bentuknya bermacam-macam, bisa berupa bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengklasifikasikan Amfetamin sebagai psikotropika golongan II. Psikotropika adalah zat atau obat non-narkotika, baik alami maupun sintetis, yang memiliki efek psikoaktif dengan pengaruh selektif pada sistem saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas dalam aktivitas dan perilaku normal. (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Amfetamin juga digunakan dalam pengobatan sebagai zat aktif dari obat yang diresepkan untuk ADHD, narkolepsi, dan obesitas. Namun, Amfetamin kemudian dilarang karena banyak kasus penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan dosis yang diresepkan oleh dokter.

Amfetamin juga dikenal karena memiliki efek stimulan yang merupakan jenis narkotika yang merangsang kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.

Selain itu, Amfetamin juga meningkatkan sistem tubuh ke tingkat yang berbahaya, kadang-kadang berakibat fatal, dan dapat meningkatkan tekanan darah, detak jantung, dan pernapasan.

Seseorang akan merasa sangat senang dan waspada setelah menggunakan Amfetamin. Hal ini karena zat ini meningkatkan jumlah dopamin, melebihi kadar dopamin yang diproduksi secara alami oleh otak. Dopamin adalah salah satu hormon yang berperan dalam gerakan tubuh, kebahagiaan, daya ingat, dan proses belajar. Contoh Amfetamin antara lain kokain, Stimulan Jenis Amfetamin (ATS), Metamfetamin (Sabu), ekstasi.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Edy M Yakub
Hak cipta © ANTARA 2024