Mahkamah Agung (MA) juga merespons langkah Komisi Yudisial (KY) dalam mendalami putusannya mengenai perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.
“Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto mengatakan, ‘Ya, silakan kalau KY’, ketika ditanya mengenai pendalaman yang dilakukan oleh KY terhadap putusan MA tersebut,” kata Sunarto setelah menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu.
Meskipun demikian, Sunarto menyatakan bahwa MA tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.
“Iya, ini masalah KY, silakan tanyakan langsung kepada KY. Jadi, kami tidak memiliki komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut,” ujarnya.
Sunarto menambahkan bahwa hakim memiliki otoritas, namun ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan bahwa Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi telah diminta untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.
Mukti Fajar Nur Dewata, anggota dan Juru Bicara KY, juga menyatakan bahwa KY tetap memperhatikan putusan tersebut meskipun tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan.
“KY sangat memperhatikan putusan ini karena ini berkaitan dengan pilkada yang jujur dan adil, terutama terkait uji materi terhadap peraturan KPU yang menjadi kewenangan MA,” ujarnya.
MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 telah mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak sah selama tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”. MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.