Berita  

KPK melakukan penggeledahan di rumah terdakwa kasus korupsi Kementan Muhammad Hatta

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta (MH), yang berada di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. “Ya, ada kegiatan penggeledahan tersebut dan masih berlangsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Ali menjelaskan rumah terdakwa MH yang digeledah terletak di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Meskipun begitu, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai temuan dari tim penyidik karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Tim penyidik KPK sedang melakukan kegiatan di wilayah Sulawesi Selatan terkait penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya, termasuk untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Sebelumnya, pada Kamis (16/5), tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu keluarga SYL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah tersebut dimiliki oleh adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS) mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus tokoh olahraga di Sulsel.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti. Diperkirakan nilai rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan diduga sumber uangnya berasal dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.

SYL sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. SYL didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.