Berita  

Ditangkap Pelaku Pengedar Narkoba oleh Polda Banten

Serang (ANTARA) – Polda Banten berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial SD (28) di rumahnya Desa Ranca Gede, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

“SD berhasil ditangkap pada Minggu (12/5) malam di rumahnya,” kata Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Dr Iman Imanuddin, di Serang, Kamis.

Petugas kepolisian juga telah melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu dompet kecil berisikan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,04 gram, satu bungkus plastik klip lainnya yang diduga mengandung sabu dengan berat bruto 0,14 gram yang dibungkus dengan bungkus rokok, satu Hp merk Oppo A9, dua buah timbangan elektrik, dengan total berat bruto keseluruhan 4,18 gram.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku,” katanya.

Iman menjelaskan bahwa setelah ditemukan barang bukti dan dilakukan interogasi terhadap tersangka, kemudian tersangka dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan hasil interogasi terhadap tersangka, dia mengaku bahwa barang tersebut adalah milik kakak iparnya, yaitu SR yang saat ini berstatus DPO,” katanya.

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.