Berita  

ABK yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan melaporkan kasusnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)

Delapan buruh migran yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal China melaporkan PT Klasik Jaya Samudera (KJS) ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka didampingi oleh beberapa organisasi pekerja migran, termasuk Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, menyatakan bahwa para ABK tersebut diduga menjadi korban TPPO. Terdapat tiga unsur TPPO yang terpenuhi dalam kasus ini, yaitu proses, cara, dan tujuannya. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum di KSOP yang memanipulasi dokumen dan lembaga pendidikan PKBM yang memalsukan ijazah.

Salah satu ABK, Surahman, mengungkapkan bahwa mereka dieksploitasi dan tidak diperlakukan dengan adil di kapal China tempat mereka bekerja. Mereka mengalami diskriminasi dan kondisi kerja yang tidak layak. Laporan ABK tersebut telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri.

Direktur Utama PT KJS, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT SMS, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. SBMI berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan mereka.