Aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah mengeksekusi dua terpidana perwira polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menyebabkan 135 suporter sepak bola tewas saat Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Kedua terpidana tersebut adalah Wahyu Setyo Pranoto yang saat kejadian di Kanjuruhan menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan Bambang Sidik Ahmadi sebagai Kepala Satuan Samapta dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Polres Malang.
“Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Selasa.
Kajati Mia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya membebaskan kedua terpidana perwira polisi tersebut dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
“MA mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain,” ujarnya.
Selain itu, MA juga menyebut bahwa kedua terpidana menyebabkan orang lain mengalami luka berat sehingga tidak dapat bekerja untuk sementara.
Terpidana Wahyu Setyo Pranoto divonis dua tahun enam bulan penjara, sementara terpidana Bambang Sidik Ahmadi mendapat vonis dua tahun penjara.
“Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Eksekusi berjalan lancar dan aman dengan pengawasan dari petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur,” ungkap Kajati Mia.
Ini adalah upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dalam kasus tragedi Kanjuruhan tersebut.