Jakarta (ANTARA) – Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik mulai dari akta permohonan kasasi dan peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024. Pengiriman berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0, yang telah diluncurkan secara resmi oleh Ketua MA M. Syarifuddin di Jakarta, Jumat (26/4).
“Kita semua bersyukur akhirnya berkat ridha Allah dan usaha keras dari kita semua, permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik, mulai dari akta pengajuan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024,” kata Syarifuddin seperti yang dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA di Jakarta, Minggu.
Penerapan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik diyakini Syarifuddin akan membawa perubahan signifikan dalam sistem pemeriksaan perkara di MA. Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi dokumen cetak yang harus dikirimkan ke MA.
“Pemeriksaan perkara kasasi dan peninjauan kembali sepenuhnya menggunakan berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) dalam bentuk dokumen elektronik,” jelasnya.
Menurutnya, sistem elektronik ini mempermudah proses pemeriksaan perkara karena akses terhadap berkas bisa dilakukan tanpa terbatas oleh waktu dan tempat. Namun, Ketua MA juga mengingatkan bahwa dokumen elektronik rentan untuk diubah atau dimodifikasi.
“Saya ingin mengingatkan pentingnya peran quality control panitera pengadilan tingkat pertama. Proses QC (quality control) sangat penting dalam implementasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik,” pesannya.
Sementara itu, Panitera MA Heru Pramono menyatakan bahwa sistem pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik merupakan program prioritas MA. Untuk menerapkan peradilan elektronik ini, MA telah mengeluarkan tiga kebijakan.
Tiga kebijakan tersebut antara lain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023, dan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 712/PAN/HK1.2.3/4/2024 tanggal 23 April 2024.
“Pengajuan kasasi dan PK secara elektronik merupakan bagian dari sub-sistem implementasi pengadilan online yang merupakan salah satu program prioritas modernisasi manajemen perkara yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035,” kata Heru.
Dia menjelaskan bahwa Panitera MA sedang mempersiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk menerapkan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk pelaksanaan pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik. Jika juklak tersebut sudah selesai disusun, kami akan segera mengumumkannya,” tambahnya.
Baca juga: Ketua MA tekankan pentingnya integritas-kemandirian hakim di HUT Ikahi
Baca juga: MA tetapkan Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Penulis: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024