Berita  

KPK Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

“Benar, kami konfirmasi bahwa telah ada penetapan tersangka baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Namun, Ali belum dapat mengungkapkan siapa kedua tersangka baru dalam kasus tersebut dan peran mereka dalam kasus tersebut.

Sesuai kebijakan KPK, identitas tersangka beserta detail kasus dan informasi lainnya akan diumumkan saat tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Namun, kami belum dapat mengumumkan namanya, tetapi memang ada tersangka baru, proses penyidikan sedang berlangsung, kami akan mengumumkan setelah proses penyidikan selesai,” katanya.

Ali menjelaskan bahwa kasus ini bukan kasus baru, melainkan pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bahwa Catur Prabowo dan Trisna Sutisna bersalah melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Catur dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan tambahan delapan bulan penjara. Mereka juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.

Sementara Trisna Sutisna dihukum lima tahun empat bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. Mereka membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya dan Trisna menerima uang sebesar Rp1.321.072.184,00 dari proyek subkontraktor fiktif tersebut.

Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe di Jakarta Timur, gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).