Berita  

Polisi menyita satu kilogram sabu dari jaringan asal Malaysia

Medan (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Asahan jajaran Polda Sumatera Utara berhasil menyita satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari jaringan Malaysia.

“Dari pengungkapan tersebut, dua pria yang membawa sabu dari Malaysia ke perairan Asahan menggunakan kapal dan turun di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu.

Hadi menjelaskan bahwa kedua pria yang ditangkap tersebut adalah M (32) warga Lhokseumawe dan J (34) warga Aceh Utara, yang kedapatan membawa empat bungkus sabu dari Malaysia pada Kamis (23/3).

“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan kapal dengan tujuan perairan Indonesia, Asahan,” ungkap Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menuturkan bahwa tersangka M diperintahkan oleh F warga Medan untuk pergi ke Malaysia dan membeli sabu dengan upah yang menggiurkan. M kontak J yang berada di Malaysia untuk mencari penjual sabu.

“Mereka bertemu dengan A, seorang bos pemilik sabu asal Malaysia, lalu M menghubungi F untuk mengirimkan uang kepada A,” tambah Hadi.

Kedua pria tersebut diupah sebesar Rp50 juta untuk menjalankan aksi ini, namun upah baru akan diberikan setelah narkotika sampai kepada F di Medan.

“Polda Sumut terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba melalui program prioritas KRYD. Kami tidak akan berhenti memburu bandar dan jaringan narkoba, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegas Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut juga telah menyita sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu-sabu seberat 209,4 kilogram, ganja 211,5 kilogram, pohon ganja, dan pil ekstasi sebanyak 59.175 butir sejak Januari hingga 18 Maret 2024.