Natuna (ANTARA) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau Nyoman Gede Surya menyatakan bahwa setiap Peraturan Daerah (Perda) dan produk yang sama harus bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Nyoman di Natuna, Jumat, menjelaskan bahwa pengharmonisasian peraturan perlu dilakukan agar mencapai kondisi regulasi yang ideal, yang jelas, lugas, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tidak boleh melanggar kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika tidak dilakukan, peraturan yang dibuat oleh daerah berpotensi tidak dapat diterapkan.
Oleh karena itu, ia mengimbau semua Kepala Daerah untuk melakukan harmonisasi peraturan dengan Kemenkumham. Jika tidak, bisa dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat tidak diwajibkan untuk menaatinya.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda menyambut baik kunjungan dan informasi yang diberikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri. Informasi tersebut akan membantu dalam menjadikan Natuna sebagai daerah yang tertib administrasi dan dalam penyusunan peraturan daerah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hal ini penting, harmonisasi peraturan harus segera dicek di mana saja peraturan daerah yang harus diharmonisasikan,” ujar Rodhial Huda.
Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024