Petugas gabungan TNI/Polri menangkap seorang oknum TNI berinisial DAR (25) dengan pangkat Serda karena diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Aceh Jaya di Banda Aceh.
“Diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan dua warga Aceh Jaya menjadi korban luka tusukan benda tajam,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, di Banda Aceh, Sabtu.
Kedua korban penganiayaan tersebut adalah Almizan dan Fahrulrazi dari Aceh Jaya. Kejadian itu terjadi di sebuah rumah kos di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, pada Jumat (15/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Abdul Halim menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh pihak Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) IM. Pelaku penganiayaan DAR ditangkap di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar oleh pihak Rindam IM yang didampingi kepolisian.
Pelaku DAR mengaku melakukan penganiayaan bersama temannya AL yang saat ini masih dalam pengejaran pihak keamanan. Kasus tersebut ditangani setelah adanya laporan dari korban tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Barang bukti berupa senjata tajam diamankan oleh aparat gabungan dan motif dari peristiwa tersebut masih dalam penanganan pihak Rindam IM.
Kejadian penganiayaan ini sedang ditangani oleh pihak Rindam IM.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024