Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa tentang penegakan hukum oleh aparat terjadi sepanjang Minggu (10/3). Mulai dari pemusnahan boks roti oleh Bea Cukai Soekarno Hatta hingga Calon Legislatif DPR RI menjadi tersangka. Berikut rangkuman berita menarik yang telah dipilih Antara.
1. BC Soetta musnahkan ribuan kotak roti “after you milk bun”
Tangerang (ANTARA) – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, memusnahkan 2.564 kotak olahan pangan after you milk bun hasil sitaan petugas. Pemusnahan makanan ringan khas Thailand yang diolah dari roti dilakukan dengan cara dibakar di mesin insinerator. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu, mengatakan bahwa ribuan kotak after you milk bun tersebut berasal dari 33 penindakan selama Februari 2024. Baca di sini
2. BC Soetta batasi jumlah muatan maksimal penumpang dari luar negeri.
Tangerang (ANTARA) – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Baca di sini
3. KPK berikan hibah 2 bidang tanah kepada Kabupaten Kediri
Kediri (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hibah barang rampasan negara hasil dari perkara tindak pidana korupsi berupa dua bidang tanah senilai Rp3,9 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengatakan aset tanah yang diterima nantinya akan diperuntukkan sesuai aturan yang berlaku. Baca di sini
4. Polisi amankan pelaku penipuan senilai Rp68 juta di Makassar
Makassar (ANTARA) – Tim unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana penipuan terhadap korban Yusri dengan dugaan penipuan dan pencurian uang senilai Rp68 juta. “Empat pelaku berinisial RL (40 tahun), RM (38 tahun), SP (44 tahun), dan AR (34 tahun) sudah diamankan. Saat ini para pelaku sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana di Makassar, Ahad. Baca di sini
5. Polrestabes Makassar tetapkan Caleg DPR RI sebagai tersangka politik uang
Makassar (ANTARA) – Tim penyidik Polrestabes Makassar yang merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60 tahun) sebagai tersangka atas dugaan politik uang selama tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan. “Saat ini statusnya sudah menjadi tersangka, mungkin hari Rabu (13/3) kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, dan mengirim berkas ke kejaksaan,” kata tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana kepada wartawan di Makassar, Ahad. Baca di sini
Pewarta: Walda Marison
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024