Medan (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan hukuman penjara selama 20 tahun bagi terdakwa Teguh Andriansyah dalam kasus sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram.
“Selain itu, terdakwa Salim alias Alim dan Reza Hanafi dihukum selama 16 tahun, ketiganya juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yaitu sebagai perantara dalam penjualan, pertukaran, atau penyerahan narkotika golongan I dalam bentuk non-tanaman jenis sabu melebihi lima gram, yaitu dua kilogram.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan Teguh Ardiansyah merupakan narapidana. Sedangkan hal yang meringankan adalah penyesalan dari ketiganya.
“Baik terdakwa, penasihat hukum terdakwa, maupun jaksa penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” ujar Sarma.
Hukuman bagi terdakwa Teguh Andriansyah lebih berat dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumatera Utara Tiorida Hutagaol selama 18 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Sedangkan terdakwa Salim dihukum penjara selama 18 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan, dan terdakwa Reza Hanafi dihukum penjara selama 18 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Dalam dakwaan terungkap bahwa pada 28 Oktober 2023, petugas Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Asahan. Kemudian, petugas tersebut melakukan pembelian secara terselubung sebanyak dua kilogram dari Salim dan Reza di Asahan dengan membawa uang tunai sebesar Rp580 juta.
Salim dan Reza kemudian ditangkap bersama barang bukti oleh petugas Polda Sumut. Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut adalah milik Teguh Andriansyah yang berada di dalam lapas.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2023, petugas melakukan penjemputan terhadap Teguh. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa paket itu adalah suruhan dari Dodi yang berada di Malaysia. Dari penjualan tersebut, Teguh akan menerima pembayaran sebesar Rp40 juta.
Artikel ini ditulis oleh M. Sahbainy Nasution dan diedit oleh Hisar Sitanggang. Copyright © ANTARA 2024.