Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga bidang tanah dan 14 unit rumah toko milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, di sejumlah lokasi di Kepulauan Riau (Kepri).
Tim penyidik telah menyelesaikan penyitaan beberapa aset ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Aset yang disita termasuk sebidang tanah beserta bangunan di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri. Selain itu, juga disita sebidang tanah beserta bangunan di Perumahan Center View Blok A Nomor 32, Kota Batam, Kepri; sebidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri; serta 14 unit ruko di Tanjung Pinang, Kepri.
Penyitaan ini melibatkan Kepala Satuan Tugas Pengelola Barang Bukti KPK, Ahmad Budi Ariyanto, untuk menjaga dan merawat aset sitaan serta menjalin koordinasi dengan pihak terkait lainnya. Aset yang disita akan dibawa ke persidangan untuk dibuktikan sebagai hasil kejahatan korupsi dan TPPU agar dapat dirampas dalam rangka pemulihan aset.
Ini bukan kali pertama KPK menyita aset milik Andhi Pramono. Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit mobil mewah jenis Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah milik Andhi Pramono di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Andhi Pramono sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar. Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Copyright © ANTARA 2024