Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menegaskan bahwa bentuk perundungan dengan alasan apapun tidak boleh dibiarkan terjadi, karena dapat merusak martabat dan merugikan korban.
“Menurut sudut pandang HAM, perundungan dengan alasan apapun jelas merusak martabat dan kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban; oleh karena itu tidak boleh dibiarkan,” kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta.
Dhahana menyatakan bahwa hal ini merespons meningkatnya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini, termasuk di Binus School Serpong, Tangerang, Banten. Mengingat pelaku perundungan di kalangan pelajar masih anak-anak, maka pendekatan keadilan restoratif dan kepentingan terbaik anak harus diutamakan.
Dari segi regulasi, komitmen negara terhadap anak yang berkaitan dengan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dhahana yakin bahwa aparat penegak hukum mampu memperlakukan kasus-kasus seperti ini dengan bijaksana dan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Selain itu, Ditjen HAM Kemenkumham terus mempromosikan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat sipil, mitra luar negeri, dan tenaga pendidik serta generasi muda.
Ditjen HAM Kemenkumham bersama pelajar di Jakarta telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM) dengan harapan dapat membantu pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai HAM sejak dini.
“Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di beberapa sekolah di Jakarta dalam waktu dekat,” ujar Dhahana.
Sebelumnya, informasi mengenai kasus perundungan terhadap seorang siswa kelas 11 di sebuah SMA internasional di Tangerang viral di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok siswa laki-laki kelas 12.
Polres Metro Tangerang Selatan telah meningkatkan status penyidikan terkait kasus perundungan di sekolah internasional di Serpong. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tersangka yang terlibat.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka masih dalam proses investigasi.
Artikel ini ditulis oleh Fath Putra Mulya dan diedit oleh Fransiska Ninditya. Copyright © ANTARA 2024.