Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing dari Amerika Serikat yang tidak dapat membayar denda sebesar Rp15 juta karena melanggar izin tinggal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa pria berusia 45 tahun itu diketahui melanggar izin tinggal ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2024.
Pria tersebut kemudian ditahan sementara di Rudenim Denpasar setelah diketahui izin tinggalnya sudah berakhir pada 9 Januari 2024 atau sudah melebihi 15 hari di wilayah Indonesia tanpa memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan.
Menurut Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari akan dikenakan biaya beban. Jika WNA tersebut tidak membayar biaya beban, Imigrasi akan melakukan deportasi dan penangkalan, yaitu pencegahan masuk wilayah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI, besaran biaya beban per hari untuk WNA yang melebihi izin tinggal kurang dari 60 hari adalah sebesar Rp1 juta.
Setelah menunggu kesiapan finansial untuk persiapan kembali ke negaranya dan syarat administrasi, RMW kemudian dipulangkan paksa pada Sabtu ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Guam, yang merupakan bagian teritori Amerika Serikat di Samudera Pasifik.
Sebelumnya, RMW tiba di Bali pada 11 Desember 2023 menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA). RMW berdalih sudah membeli VoA elektronik untuk memperpanjang visanya, namun hal tersebut bukanlah prosedur untuk perpanjangan izin tinggal.
Meskipun RMW mengaku ketidaktahuannya, Imigrasi tetap melakukan deportasi sesuai dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun.
Artikel ini ditulis oleh Dewa Ketut Sudiarta Wiguna dan diedit oleh Didik Kusbiantoro, dan hak cipta © ANTARA 2024.