Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI), Sumatera Selatan telah menyita aset tersangka kasus korupsi pendapatan asli desa di kabupaten setempat.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanni Yulia Eka Sari mengatakan bahwa penyidik Kejari OKI melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamat di Kompleks Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin. Rumah tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan pendapatan asli desa. Sebelumnya, penyidik Kejari OKI telah melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS.
“AS merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa terhadap hasil kerjasama plasma sawit di atas tanah kas desa di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI tahun 2015-2021,” katanya.
AS telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 miliar. AS adalah mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
Dalam penyitaan tersebut, penyidik pidsus Kejari OKI didampingi tim intelijen Kejari OKI yang melakukan pengamanan kegiatan juga dibantu pihak kepolisian. Penyidik berhasil menyita tanah beserta bangunannya dan memasang garis Kejaksaan RI. Kegiatan penyitaan berjalan lancar, dihadiri oleh istri tersangka AS dan penasihat hukumnya.
Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.