Berita  

Bawaslu: Parpol dan Caleg Berisiko Sanksi Administrasi Jika Belum Melepas APK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satgas Polisi Pamong Praja (Pol PP) bertindak untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Partai Politik dan Calon Legislatif yang masih terpasang di Kota Banjarmasin saat memasuki masa tenang Pemilu 2024. Ratusan APK yang telah dikumpulkan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Banjarmasin untuk disimpan sementara. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa masa tenang pemilu dapat berjalan dengan tertib.