Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satgas Polisi Pamong Praja (Pol PP) bertindak untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Partai Politik dan Calon Legislatif yang masih terpasang di Kota Banjarmasin saat memasuki masa tenang Pemilu 2024. Ratusan APK yang telah dikumpulkan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Banjarmasin untuk disimpan sementara. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa masa tenang pemilu dapat berjalan dengan tertib.
Bawaslu: Parpol dan Caleg Berisiko Sanksi Administrasi Jika Belum Melepas APK

Read Also
Recommendation for You

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…