Berita  

Kemenkumham Babel: IG Menyatakan Madu Teran Belitung Timur Telah Disetujui

Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa Madu Teran Kabupaten Belitung Timur telah resmi mendapatkan sertifikat indikasi geografis (IG) untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap karakteristik dan kualitas madu tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman mengatakan bahwa IG Madu Teran Belitong Timur telah terdaftar pada 15 September 2023 dengan nomor pendaftaran IDG000000134. MPIG Madu Teran Belitong Timur yang berkedudukan di Manggar menjadi pemilik IG tersebut.

Budidaya lebah madu heterotrigona atau madu teran masih relatif baru dibudidayakan dan dikembangkan secara intensif di Kabupaten Belitung Timur. Namun, meskipun masih baru, budidaya madu teran sudah memiliki konsumen yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia maupun di luar negeri. Madu Teran Belitong Timur memiliki beragam kandungan seperti glukosa, kadar air, enzim diastase, keasaman, dan lainnya.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengapresiasi pendaftaran IG Teran Belitong Timur. Menurutnya, pendaftaran Indikasi Geografis merupakan upaya untuk mempromosikan produk unggulan daerah serta melindungi dari penyalahgunaan dan pemalsuan, serta membantu mempertahankan identitas khas wilayah tertentu. Indikasi Geografis (IG) juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar.

Bupati Belitung Timur Burhanudin berterima kasih atas sinergi yang telah terjalin, sehingga IG Madu Teran Belitong Timur dapat terdaftar. Ia juga mengajak stakeholder dan masyarakat Belitung Timur untuk saling berkomitmen dalam mewujudkan Belitung Timur yang lebih baik.

Sumber: ANTARA 2024