Berita  

Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Dihukum 6 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dijatuhi hukuman penjara enam tahun atas kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun pada Rabu (16/1) sore. Putusan terhadap terdakwa lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang menuntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pencabutan hak politik selama lima tahun.