Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dijatuhi hukuman penjara enam tahun atas kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun pada Rabu (16/1) sore. Putusan terhadap terdakwa lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang menuntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Dihukum 6 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…