Berita  

KPK Menetapkan Dua Pegawai Negeri Sipil Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di DJKA

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Benar, KPK saat ini tengah mengembangkan proses penyidikannya dengan menetapkan dua orang ASN sebagai tersangka baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK nantinya akan mengumumkan secara resmi siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.

Menurut Ali, penetapan tersangka dilakukan setelah temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.

Pada 11 April 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api.

KPK menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan enam pihak yang diduga sebagai penerima suap. KPK menduga ada aliran uang suap senilai Rp14,5 miliar dalam proyek tersebut.

Persidangan perkara korupsi tersebut saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Salah seorang terdakwa, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan suap dari kontraktor pelaksana proyek DJKA. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.