Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Sukabumi, Jawa Barat, telah menyita puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (13/1) malam hingga Minggu pagi.
“Selama razia knalpot brong, kami berhasil menyita sementara 41 sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising,” kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota Iptu Ade Hidayat di Sukabumi, Sabtu.
Dalam operasi knalpot brong di Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, puluhan personel Satlantas Polres Sukabumi Kota menghentikan setiap sepeda motor yang melintas.
Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong langsung didata dan disita, sementara pengendaranya diberikan sanksi tilang di tempat. Petugas juga memeriksa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK serta memberikan teguran kepada sejumlah pengendara.
Bagi pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kembali kendaraannya, mereka bisa mengunjungi Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota pada hari Senin (14/1) dengan syarat harus membawa knalpot standar pabrik untuk mengganti knalpot brong.
Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak memodifikasi knalpotnya dengan knalpot brong, karena selain bising juga dapat memicu terjadinya hal tidak diinginkan seperti tawuran dan kemarahan warga.
Ade mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong melalui media sosial, media massa, kunjungan ke sekolah-sekolah, dan tempat-tempat keramaian.
Pihak Satlantas Polres Sukabumi Kota juga memastikan seluruh knalpot brong yang disita akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Razia knalpot brong akan terus dilakukan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.