Pelaku pembegalan di Jalan Meruya Utara, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (11/1) pukul 02.30 WIB terancam 12 tahun penjara. Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano mengatakan bahwa pelaku berinisial H diancam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KHUP karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang atau lebih.
Korban berinisial MU sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya ketika merasa diikuti oleh sepeda motor yang ditumpangi dua orang dan menodongkan senjata tajam jenis badik. Korban kemudian diberhentikan oleh kedua pelaku dan karena ketakutan, korban pun berhenti.
Pelaku inisial E dan H kemudian mencabut kunci sepeda motor korban. Ketika korban melihat ada pengendara lain yang lewat, dia berteriak ‘maling’ dan warga sekitar membantu korban untuk melumpuhkan pelaku H. Pelaku inisial E berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian oleh Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kembangan.
Penulis: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024