Berita  

Pernyataan anggota DPD tidak mencerminkan budaya toleransi menurut Dirjen HAM

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyatakan penolakan Anggota DPD RI Arya Wedakarna terhadap salah seorang pegawai Bea Cukai yang mengenakan atribut keagamaan penutup kepala tidak mencerminkan budaya masyarakat Bali yang toleran dan inklusif.

“Ia khawatir pernyataan yang disampaikan Arya justru menimbulkan ketegangan sosial yang tidak sepatutnya ada di Bali, apalagi di tengah tahun politik,” kata Dirjen HAM Dhahana Putra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dhahana menegaskan bahwa warga negara yang memilih mengenakan atribut keagamaan tanpa ada paksaan, tidak boleh didiskriminasi. Hal itu menurut dia karena penggunaan atribut keagamaan oleh warga negara tanpa ada paksaan merupakan HAM yang dijamin oleh konstitusi.

Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham akan terus mendorong dan terlibat dalam memperkuat kebebasan dan toleransi antar umat beragama bersama para pemangku kebijakan di tanah air.

“Pada tahun 2024, ini kami akan mendukung Perpres No. 50 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi,” kata Dhahana.

Sebelumnya, ramai beredar video senator Arya Wedakarna sedang berbicara dengan nada tinggi saat rapat bersama Kanwil Bea Cukai.