Berita  

Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku yang melakukan pembobolan di dua swalayan

Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot berhasil menangkap pelaku pencurian DN (25) yang merupakan spesialis toko Alfamart dan Indomaret pada hari Kamis dini hari. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, mengatakan bahwa pencurian terjadi di toko Alfamart di Cipare, Kecamatan Serang, dan di toko Indomaret Jalan Kh.Abdul Latief, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis dini hari di dalam toko Alfamart,” katanya.

Pelaku, dengan inisial DN, merupakan warga Pandeglang dan seorang residivis yang sudah pernah melakukan aksi pencurian serupa. Saat ini, pelaku sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak penyidik Polsek Serang. DN juga mengaku telah melakukan pencurian di tempat lain, namun hal ini masih dalam penyelidikan polisi.

Barang-barang yang berhasil diambil oleh pelaku termasuk rokok berbagai merek, dan pemilik minimarket mengalami kerugian puluhan juta akibat perbuatan DN. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Saat ini terduga pelaku DN sedang dalam proses penyidikan untuk pengembangan kemungkinan melakukan pencurian di lokasi lain,” kata Kanit Reskrim Polsek Serang, Ipda Suharya.