Berita  

Pemuda Penganiaya Perempuan di Bawah Umur Ditangkap Polres Sukabumi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di bawah umur, ZA (15 tahun), di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait kasus penganiayaan.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ini bermula ketika tersangka, yang merupakan kekasih korban, bertemu dengan ZA di daerah Kampung Pasirlangkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, pada hari Rabu, 3 Januari. Pertemuan keduanya adalah untuk membahas kehamilan ZA oleh MR. Namun, saat diminta untuk bertanggung jawab, MR menolak dan bahkan memaksa ZA untuk menggugurkan kandungannya, yang selalu ditolak oleh ZA.

Setelah itu, tersangka MR menghajar ZA dengan membenturkan kepala gadis tersebut ke aspal beberapa kali serta menendang perutnya hingga ZA tak sadarkan diri. MR juga mengambil telepon seluler ZA sebelum meninggalkannya. Warga yang melihat kejadian tersebut membawa ZA ke RSUD Sekarwangi Cibadak karena luka yang dialami.

Tersangka yang melarikan diri ke rumah, kemudian dijemput oleh sejumlah warga dari Kecamatan Bojonggenteng (kerabat korban) untuk diserahkan kepada pihak Polsek Bojonggenteng. Pihak kepolisian menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi karena melibatkan anak di bawah umur.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. AKP Ali Jupri, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, menyebutkan bahwa motif penganiayaan diduga karena tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban dan menyuruh ZA untuk menggugurkan kandungannya.

Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan barang bukti seperti pakaian korban. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.