Berita  

43 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2023

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengumumkan bahwa sebanyak 43 terdakwa dalam kasus narkotika dan pembunuhan telah dituntut hukuman mati di provinsi itu sepanjang tahun 2023.

Kepala Kejati Aceh, Joko Purwanto, menyatakan bahwa dari 43 terdakwa yang dituntut hukuman mati, 40 di antaranya terlibat dalam kasus narkoba. Sedangkan tiga terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan.

Joko Purwanto juga menambahkan bahwa meskipun tuntutan pidana mati telah diajukan dalam semua kasus tersebut, tidak semua terdakwa dijatuhi hukuman mati. Beberapa di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, 20 tahun penjara, dan ada juga yang sedang dalam proses banding dan kasasi di Mahkamah Agung.

Terkait dengan eksekusi pidana mati, Joko Purwanto menyatakan bahwa hingga saat ini belum dilaksanakan. Pelaksanaan pidana mati memerlukan anggaran yang tidak sedikit dan pos anggarannya berada di Kejaksaan Agung.

Para terpidana mati tersebut saat ini ditempatkan di berbagai lapas dan rutan di Provinsi Aceh dengan pengawalan ekstra ketat. Untuk eksekusinya, mereka akan menunggu perintah dari Kejaksaan Agung.

Joko Purwanto juga menekankan bahwa penuntutan dengan pidana mati dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku lainnya agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat terlarang dan zat aditifnya.

Beliau berharap bahwa penuntutan pidana mati terhadap pelaku narkoba tersebut dapat memberikan efek jera, terutama mengingat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh saat ini begitu mengkhawatirkan.