Berita  

Penjualan kopi, penipu ditahan Polres Temanggung

Kepolisian Resor (Polres) Temanggung Provinsi Jawa Tengah telah menahan seorang pria bernama Akif (41 tahun) yang merupakan warga Pajar Bulan, Kelurahan Pajar Bulan, Tenong, Kabupaten Lampung Barat karena telah melakukan penipuan dalam penjualan biji kopi.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo di Temanggung, Selasa, mengatakan bahwa korban dari penipuan ini adalah Arifin Kusumahadi (58 tahun) yang merupakan warga lingkungan Gondang Duwur, Kelurahan Manggong, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

Pelaku menawarkan biji kopi kepada korban, namun setelah uang dibayarkan, biji kopi tidak pernah diantar dan uang tersebut malah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Kronologi kejadian dimulai pada 31 Oktober 2023, dimana pelapor ditawari biji kopi kering dari Akif seberat 10 ton dengan harga Rp400.000.000. Kesepakatan pembayaran dilakukan sebesar Rp350.000.000 melalui transfer, dan sisanya akan dibayarkan ketika biji kopi tiba di gudang pelapor.

Korban pun mentransfer uang ke pelaku pada 31 Oktober 2023 sebesar Rp150.000.000 dan pada 7 November 2023 sebesar Rp200.000.000. Namun, setelah itu, korban hanya menerima video dari pelaku yang menunjukkan biji kopi seberat 10 ton sudah siap untuk dikirim. Namun kopi yang dijanjikan tidak pernah datang.

Pelaku mengaku bahwa kopi belum siap untuk dikirim, dan atas permintaan korban, temannya bernama FX Pringgo pun mengecek kopi di tempat Akif. Namun, mereka mendapati bahwa biji kopi tersebut tidak ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 350.000.000 dan melaporkan kasus ini ke Polsek Ngadirejo.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.