Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengumumkan bahwa warga negara asing (WNA) pemegang visa kunjungan dapat memperpanjang visa dan izin tinggal mereka lewat laman resmi Imigrasi per 31 Desember 2023.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI Silmy Karim menjelaskan perpanjangan visa itu berlaku untuk pemegang visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9), dan kunjungan bisnis (C11).
“IImigrasi terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi, sekarang bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon,” kata Silmy Karim dalam siaran resmi Ditjen Imigrasi RI di Jakarta, Minggu.
Dia melanjutkan mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal cukup melalui laman resmi Imigrasi RI, evisa.imigrasi.go.id.
Silmy menjelaskan layanan baru itu telah diuji coba oleh Imigrasi dan mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun.
“Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” kata Silmy.
Setidaknya sepanjang 2023, Imigrasi mengeluarkan beberapa fitur dan layanan baru yang memudahkan WNA untuk mengurus visa dan izin tinggalnya di Tanah Air.
Imigrasi bulan lalu menerbitkan layanan Visa Diaspora untuk para diaspora Indonesia yaitu mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, atau pun punya garis keturunan orang Indonesia tetapi saat ini berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri.
Layanan Visa Diaspora itu berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun.