Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memutus mata rantai kegiatan pertambangan di wilayah Kota Nusantara, ibu kota masa depan Indonesia yang berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami membentuk satgas dari pihak-pihak yang berkomitmen untuk memutus mata rantai kegiatan pertambangan,” kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri di Penajam, Jumat.
Pemerintah pusat, lanjutnya, tidak akan mengeluarkan izin baru ataupun memperpanjang atau meningkatkan status izin pertambangan yang sudah ada di wilayah ibu kota negara baru Indonesia.
Berdasarkan kebijakan tata ruang rencana pembangunan Kota Nusantara, OIKN membuat kebijakan untuk moratorium izin pertambangan di wilayah ibu kota negara masa depan Indonesia.
Pertambangan yang legal (memiliki izin yang sah) yang masih aktif, tegasnya, akan diawasi secara ketat dan perusahaan wajib memenuhi tanggung jawab setelah melakukan aktivitas pertambangan.
OIKN memperkuat struktur organisasi dan tugas pokok satgas, karena di wilayah Kota Nusantara masih terdapat kegiatan pertambangan dan satgas terus melakukan pendataan.
“Kami akan membagi kelompok kerja dan menambah personel, serta menyusun rencana kerja satgas,” ujarnya.
Satgas yang dibentuk oleh OIKN tersebut bertujuan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin maupun yang memiliki izin.
Satgas terdiri dari unsur OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan dinas terkait Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kegiatan pertambangan tidak sejalan dengan konsep pembangunan ibu kota negara baru Indonesia yang bertujuan membangun kota hutan di wilayah Kota Nusantara.
“Saat ini, terdapat sekitar 3.000 hektar di wilayah pengembangan ibu kota negara masa depan Indonesia di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang terindikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, serta terdapat 77 izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah lewat masa berlakunya dan 61 IUP yang masih aktif di wilayah Kota Nusantara,” kata Myrna Asnawati Safitri.