Berita  

Firli Bebas Setelah Pemeriksaan Selama 10 Jam

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, telah selesai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait aset yang dimilikinya di berbagai daerah. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk meminta keterangan tentang harta benda istri, anak, dan keluarga terkait adanya aset atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 hingga 2023.

Setelah pemeriksaan, Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim Polri tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Artinya, masih belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.