Berita  

37 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan se- Provinsi Bangka Belitung menerima remisi khusus pada perayaan Natal

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa sebanyak 37 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan di Kepulauan Babel menerima remisi khusus untuk Hari Raya Natal 2023.

“Kami berharap pemberian remisi khusus ini menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus meningkatkan kesadaran diri, agar berperilaku baik sesuai dengan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Senin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Babel, Kunrat Kasmiri, mengatakan bahwa 37 WBP beragama Kristen menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023.

Mereka yang menerima remisi tersebut terdiri dari 12 narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang, 13 narapidana di Lapas Sungailiat, 1 narapidana di Lapas Perempuan Pangkalpinang, 1 narapidana di Lapas Tanjungpandan, 9 narapidana di Lapas Pangkalpinang, dan 1 narapidana di Rutan Muntok.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, sebulan, hingga satu bulan 15 hari,” katanya.

Ia menambahkan bahwa remisi khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hari ini remisi ini diberikan kepada WBP beragama Kristen dan diharapkan pemberian remisi berjalan dengan aman, lancar, dan tertib,” katanya.