Berita  

Polres Bangkalan berhasil menangkap bandar sabu di Kampung Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, Jawa Timur berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Jaddih, yang dikenal sebagai “Kampung Narkoba”. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa bandar narkoba ini berinisial MS.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,15 gram. Penangkapan tersangka MS merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang telah diungkap tim Narkoba Polres Bangkalan sebelumnya.

Pada tanggal 15 Desember 2023, petugas melakukan penggerebekan di rumah MS. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,15 gram yang dibungkus dalam plastik klip. Selain itu, polisi juga menyita alat timbang digital, sendok sabu yang terbuat dari paralon, dan dompet hitam yang berisi alat hisap siap pakai.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut dibelinya seharga Rp650 ribu dari rekannya berinisial AJ, kemudian dijualnya secara eceran untuk mendapat penghasilan dari bisnis terlarang tersebut. Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan dikenal sebagai ‘Kampung Narkoba’ karena hampir semua rumah tangga di desa ini pernah menjadi penjual obat terlarang narkoba. Meskipun Polda Jatim bersama Pemkab Bangkalan telah membubarkan ‘Kampung Narkoba’ ini, namun masih ditemukan adanya peredaran narkoba.