Berita  

Keppres Mengenai Pemberhentian Firli Bahuri Tidak Dapat Diproses oleh Ari Dwipayana

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, tidak dapat diproses.

“Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak dapat diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut (yang ditujukan kepada Presiden), Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari dalam sebuah pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ari Dwipayana menyatakan bahwa pernyataan berhenti tidak diakui sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.

“Dengan demikian, Keputusan Presiden tentang pemberhentian tidak dapat diproses, mengingat Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan merupakan syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sebelumnya sudah diteken oleh Presiden masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK pada Kamis (21/12) malam.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Firli mengatakan bahwa surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).