Polisi Aceh Timur menetapkan tiga imigran Rohingya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang ke daerah tersebut.
Ketiga imigran tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat. Ketiga imigran Rohingya tersebut adalah Sajul Islam (41), berperan sebagai nakhoda, Rubis Ahmad (42) berperan sebagai asisten nakhoda, dan M Amin (42) sebagai operator mesin kapal.
Para tersangka merupakan bagian dari rombongan 50 orang imigran Rohingya yang mendarat di kawasan pantai Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (14/12) sekira pukul 03.45 WIB.
Dari 50 orang imigran Rohingya tersebut, tiga orang di antaranya diamankan Polres Aceh Timur dan empat orang lainnya diamankan Imigrasi Langsa karena mempunyai paspor.
Ketiganya merupakan warga Bangladesh dan diduga sudah pernah ke Malaysia untuk bekerja, lalu kembali ke negaranya dan kemudian ikut rombongan imigran Rohingya yang mendarat pada Kamis (14/12) tersebut,” kata Kapolres.
Rombongan imigran Rohingya tersebut berasal dari kamp pengungsian di Bangladesh. Untuk bisa ikut keluar dari kamp tersebut menuju ke Indonesia, mereka membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp42 juta.
Dalam kasus tiga tersangka tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sedangkan barang bukti lain, sudah dibuang ke laut seperti telepon satelit.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Andy Rahmansyah.