Berita  

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Melaporkan 87 Personel Terlibat Pelanggaran Hukum

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Polisi Raden Umar Faroq, mengungkapkan bahwa selama periode tahun 2023, terdapat 87 personel Polri yang terlibat dalam pelanggaran hukum.

“Dari 87 personel tersebut, 82 di antaranya telah menjalani sidang etik dan 5 personel masih dalam proses. Dari 87 personel yang terlibat pelanggaran hukum, 79 di antaranya berpangkat brigadir,” kata Umar Faroq di Mataram, Jumat.

Lebih lanjut, Umar Faroq mengungkapkan bahwa terdapat satu perwira menengah, 5 perwira pertama, satu tamtama, dan satu PNS Polri yang terlibat dalam pelanggaran hukum.

Terkait sanksi pelanggaran etik yang diterapkan kepada personel yang terbukti melanggar Peraturan Polri, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Umar Faroq.

Namun, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. Umar Faroq memastikan bahwa proses hukum pelanggaran etik profesi Brigadir TO sedang dalam penanganan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya kini fokus pada penanganan hukum pidana Brigadir TO yang sedang dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda NTB. “Yang bersangkutan kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB, sudah tiga pekan ditahan, kasusnya kami pantau,” ungkapnya.

Artikel ini disusun oleh Dhimas Budi Pratama dan disunting oleh Ade P Marboen. Copyright © ANTARA 2023.