Berita  

Usul Kemenkumham Jatim untuk memberikan remisi Natal kepada 449 narapidana Kristen

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengajukan sebanyak 449 narapidana umat Kristen untuk mendapatkan remisi khusus pada Natal 2023.

“Pengajuan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim Heni Yuwono dalam keterangannya di Surabaya, Jumat.

Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan bahwa pengajuan yang dilakukan oleh sistem database pemasyarakatan mempertimbangkan beberapa syarat. Mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani, hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.

“Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan,” lanjut Heni.

Sehingga, jumlah yang diajukan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali.

“Sementara ini, verifikasi secara manual tetap dibutuhkan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Heni.

Meski begitu, Heni menegaskan bahwa proses pengajuan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini gratis. Jika ada penyimpangan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Silahkan laporkan kepada kami jika ada penyimpangan dalam prosesnya, tapi kami yakin pengajuan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan,” katanya.